Senin, 13 Juni 2011

MENGGUGAT PROGRAM BILINGUAL



Beberapa hari yang lalu saya mendapat telephon yang membuat saya kembali merasa gusar dengan carut marut dunia pendidikan di Sragen. Masih sama dengan dengan telephon-telephon beberapa saat yang lalu, telephon kali ini juga masih berkisar masalah pungutan sekolah. Padahal setahu saya Bupati Sragen telah membuat edaran tentang larangan masalah pungutan ini. Tapi rupanya masih saja ada sekolah yang coba-coba mensiasati edaran tentang pungutan di sekolah. Sebetulnya alasan yang dipakai pengelola sekolah masih sama yaitu peningkatan mutu dengan meyelenggarakan program Bilingual. Program yang memakai ukuran peningkatan mutu dari penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah. Program yang menjadi tren di Indonesia, bahwa sekolah dengan bahasa pengantar Bahasa Inggris adalah ukuran sebuah sekolah memiliki standart internasional.
Mungkin saya tidak begitu gusar kalau ini terjadi di sekolah-sekolah di kota. Tapi kali ini justru terjadi di sekolah di pinggiran yang basis siswanya adalah masyarakat desa. Jumlah pungutannyapun sangat besar untuk ukuran saya yang berstatus pegawai negri sipil. Empat juta rupiah, untuk SMP negeri di desa jelas sangat besar. Saya pribadi tidak habis mengerti apa yang menjadi pertimbangan sekolah membuat program-program yang tidak populis dan belum jelas manfaatnya untuk rakyat padahal membutuhkan dana yang cukup besar. Saya hanya bisa berprasangka bahwa pengelola pendidikan memang tidak memiliki kepekaan social, tidak memiliki semangat keberpihakan, tidak cerdas mensikapi perubahan-perubahan. Mungkin ini terlalu kasar tapi saya memang tidak memiliki kata-kata yang lain yang lebih tepat.
Pada sebuah diskusi di Bangkok, Thailand dalam acara konferensi Internasional “Language, Education, and The Millenium Development Goal (MDGs)” pertengahan Nopember 2010, terungkap fakta tentang penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di sekolah (baca Bilingual). Mayoritas peserta konferensi menilai bahwa penggunaan bahasa asing yang terlalu dini justru akan mengacaukan kemampuan berbahasa peserta didik. Terungkap juga bahwa untuk mempermudah pemahaman siswa terhadap materi pelajaran justru perlu menghindari penggunaan bahasa asing seperti bahasa Inggris, karena dengan bahasa asing siswa dikhawatirkan justru akan bingung, tidak mengerti persoalan atau malah salah pengertian.
Helen Pinnock seorang penasehat pendidikan di Save The Children, Inggris (Kompas, 11/11/2010) berpendapat senada bahwa penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar memiliki beberapa kerugian. Pertama anak tidak fasih bahasa inggris karena bukan bahasa ibu yang dipakai sehari-hari. Kedua bahasa ibu lama-kelamaan justru akan menjadi bahasa yang tidak lancar dipakai karena berusaha ditinggalkan. Helen menilai tidak ada salahnya mengajarkan bahasa asing di sekolah asalkan hanya menjadi salah satu mata pelajaran saja, bukan bahasa pengantar. Helen juga mengingatkan bahwa pengantar bahasa asing tidak bisa dijadikan sebagai ukuran mutu suatu sekolah.  Untuk meningkatkan mutu yang lebih penting diperhatikan adalah membenahi metode pengajaran dan membuat suasana nyaman belajar di sekolah, apakah itu dengan bahasa local atau nasional.
Pakar bahasa Inggris dari Oxford University, Inggris Suzanne Romaine sependapat juga dengan Helen. Suzanne mengkhawatirkan dengan banyaknya Negara yang menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah. Apalagi jika hanya dilatarbelakangi oleh alasan agar bisa diakui memiliki standar Internasional. Penggunaan pengantar yang bukan bahasa ibu akan membuat kondisi belajar mengajar akan semakin tidak jelas karena masih banyak guru yang tidak mahir berbicara dalam bahasa Inggris apalagi mengajar dalam bahasa Inggris.
Ironisnya kecemasan dua pakar tersebut justru menjadi trend pendidikan di Indonesia .  Sekolah berlomba-lomba mengejar status berstandar Internasional, Billingual atau status-status lain yang menggunakan bahasa Inggris sebagai ukuran mutu. Masih di acara konferensi yang saya sebutkan diatas, Head of English Development British Council, Danny Whitehead memaparkan hasil penelitian Stephen Bax dari Bedfordshire University Inggris. Stephen dalam penelitiannya mengatakan bahwa penggunaan bahasa Inggris di sekolah-sekolah yang berstatus RSBI di Indonesia berjalan tidak efektif.
Ketidak efektifan penggunaan bahasa Inggris ini disebabkan : Pertama, tidak adanya standar pengajaran yang jelas, sehingga metode pengajaran bahasa asing setiap guru berbeda. Kedua, Jumlah guru yang memiliki kemampuan mengajar dalam bahasa inggris kurang dari 25 %. Mayoritas guru hanya bisa berbicara bahasa Inggris. Padahal mahir berbaha Inggris dan mampu mengajar dalam Bahasa Inggris adalah dua hal yang berbeda.(Disarikan dari Jurnal BERDAYA, Vol IX, No 2, Pebruari 2011)
Apa yang saya sarikan diatas agaknya memang belum dipahami oleh para pengelola sekolah, sehingga mereka masih berlomba-lomba mengejar Status RSBI sebagai puncak dari kesuksesan sekolah. Ini patut menjadi perhatian, karena keberadaan program RSBI, Billingual, atau program khusus lainnya telah menimbulkan persoalan terjadinya kesenjangan pendidikan. Tentunya ini memang butuh kecerdasan dan kepekaan dari aparat pengelola pendidikan dalam memutuskan kebijakannya. Pendapat para pakar tersebut tentunya juga bukan sembarang omong.  Saya tidak anti bahasa Inggris. Kebutuhan penguasaan Bahasa Inggris sangat penting tapi mestinya jadi bagian dari kurikulum standar bukan sebagai alat untuk menciptakan kasta pendidikan. Kemampuan guru berbahasa inggris memang perlu ditingkatkan tapi bukan untuk komersialisasi pendidikan.
PuroAsri, 14 Juni 2011

Sabtu, 11 Juni 2011

REFORMASI BIROKRASI

Dalam konteks pendayagunaan Aparatur Negara (baca PNS) visi misi Pemerintahan Baru di Kabupaten Sragen tentang reformasi birokrasi hendaknya tidak diberi makna negative yang terlepas dari setting latar belakangnya. Visi misi ini agaknya lebih merupakan sebuah pernyataan sikap perlunya sebuah kesadaran kolektif bahwa penyakit birokrasi warisan pemerintahan sebelumnya sudah mendekati ambang batas toleransi. Kalo hal ini tidak segera dibenahi bukan tidak mungkin birokrasi ini akan mengalami proses pembusukan dari dua arah sekaligus. Dari dalam pembusukan terjadi karena adanya konflik internal akibat dari polarisasi kepentingan politik, dan dari luar karena hilangnya kepercayaan public. Olehkarena itu wajar bila pembenahan birokrasi yang menyeluruh dan terfokus adalah harga mati yang ditawarkan oleh Pemerintahan baru pada saat kampanye pemilukada yang lalu.

Persoalannya adalah bagaimana Pemerintahan Baru di Kabupaten Sragen ini bisa menyusun peta masalah yang saling mengkait dan menentukan simpul utama penyelesaiannya. Karena kita sadar betul bahwa kompleksitas masalah yang terjadi cukup banyak.  Sebut saja misalnya masalah rekruitmen tenaga On Job Trainning dan pengangkatan jabatan yang tidak berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dua masalah ini saja tentunya memerlukan penyelesaian yang sistematis, terencana dan berkesinambungan. Kesalahan dalam menganalisis masalah dan merumuskan pemecahan masalahnya, akan berakibat pada penyelesaian yang tidak tepat.

Dalam kata birokrasi ada dua hal yang melekat. Pertama adalah unsur peraturan dan yang kedua adalah unsur pelaksana.  Pengalaman menunjukkan bahwa birokrasi  yang sejalan antara peraturan dan pelaksananya akan tumbuh baik dalam iklim politik yang sehat. Iklim politik yang ditandai oleh dominasi politisi berwawasan kenegarawanan, para pelaksana birokrasi memiliki komitmen terhadap Negara dan masyarakat, keberanian penguasa menegakkan Law enforcement , dan terdapat lembaga-lembaga control yang efektif.

Sejalan dengan pendapat diatas dalam sebuah diskusi yang mencoba memetakan carut marut masalah birokrasi di Kabupaten Sragen, terlontar sebuah pendapat yang sangat sederhana dalam mengatasi persoalan tersebut. “Kembalikan semuanya pada track yang benar, maka persoalan itu akan terurai satu persatu”. Sebuah kesimpulan yang sangat singkat, namun implikasi yang harus dijalankan menjadi tidak sesederhana kesimpulannya. Paling tidak ada 3 hal yang dibutuhkan untuk mendukung aksi dari pengembalian ke track yang benar ini.  Pertama: Keberanian politik untuk menyampaikan peta masalah secara utuh. Kedua, Harus ada kecerdasan teknis dan manajerial untuk menyusun rencana kerja yang tajam dan focus. Ketiga, harus ada keikhlasan moril untuk berubah dengan segala konsekwensinya.  Ketiga syarat tersebut sangat penting dipenuhi agar penyelesaian yang dilakukan tidak terjebak pada penyederhanaan masalah birokrasi hanya sebatas KKN sebagaimana yang tercantum dalam baliho2 kampanye pemilukada beberapa  waktu yang lalu.

Kita sepakat bahwa memberantas system birokrasi yang sarat dengan KKN warisan pemerintahan lama adalah sangat penting, namun  jangan sampai masalah tersebut menjadi single target dengan bobot politik yang berlebihan. Kalo itu yang terjadi justru akan muncul kekhawatiran baru bahwa penyelesaian ini akan melalaikan penyusunan rencana penyelesaian yang utuh dan melembaga. Kalo itu yang terjadi maka warisan KKN pemerintahan lama hanya akan berubah menjadi komoditas politik yang memiliki potensi tumbuhnya KKN gaya baru dengan bingkai yang lebih indah. Kita harus memiliki kerangka berfikir bahwa KKN pada dasarnya hanyalah sebuah akibat dari proses kerja birokrasi yang keluar dari relnya. Oleh karenanya mencoba mengembalikan kerja birokrasi pada track yang benar menjadi salah satu prioritas solusinya.

Selain itu kendala utama sebenarnya bukan pada teknis birokratis tapi justru psikologi politik. Kendala psikologi politik ini timbul karena hegemoni kekuasaan kepala daerah yang sangat besar sebagai dampak dari pemahaman praktek otonomi daerah yang salah, sehingga birokrasi tidak dikendalikan dalam format aturan dan pelaksanaan, namun terkooptasi kepentingan politik kekuasaan. Tak heran jika sekarang ini banyak pimpinan satuan kerja yang bekerja tidak berdasarkan aturan karena takut dicopot jabatannya, meski resiko yang harus diambil adalah penjara.  Akhirnya warisan praktek birokrasi yang tidak baik pada masa lalu memang harus dihentikan. Visi misi Reformasi Birokrasi pemimpin baru harus kita pahami sebagai sinyal untuk menggugah kesadaran kolektif bahwa kita memang harus melakukan pembenahan yang terencana, sistematis dan menyeluruh.

Puro Asri, 11 Juni 2011